Mengurus Izin Beredar Sparky…

Tanggal 23 Januari 2015 ini si Sparky, yang selalu mengantarkan ku dari rumah ke kantor dan ke tempat-tempat lain di sekitar Pekanbaru genap 7 tahun menjadi milikku.. Sudah tua juga, yaa… Biasanya kalau di neraga maju, kendaraan itu usia pakainya 5 tahun saja.. Setelahnya harus ganti…  Mau siyy ganti…, tapi entar dulu yaa…  ada prioritas lain juga yang harus diurus…  Sebagai PNS, yang pure, sudah beberapa tahun gak bisa nyambi seperti sebelum-sebelumnya, ya berat lah klo harus ganti mobil dan ngurus kepentingan lain di saat yang sama..  😀

sparkyIya…, jadi ingat asal usul si Sparky..  Si Sparky ini dibeli secara patungan dengan adik ku David Siregar.. David yang kasi uang mukanya, aku bayar sisanya dengan cara mencicil.. Sumber uangnya…, dari hasil kerja sebagai agen asuransi…  Yuuupppp, I was agent for a well-known insurance company for 5 years.. Lumayan yaaa… Tapi akhirnya gak bisa lagi meneruskan, karena kerjaan yang sekarang ini menyerap banyak waktu, pikiran dan tenagaku… 😀

Balik ke pokok bahasan.. Untuk sebuah kendaraan bisa beredar di jalan umum, sang pemilik harus membayar Pajak Kenderaan Bermotor..  Biasanya ada dua jenis tuuhhh… Pajak tahunan dan pajak 5 tahunan..

Pajak 5 tahunan biasanya diikuti dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat…  Untuk mengurus pajak jenis ini, mobil harus dicek nomor mesin dan nomor body-nya…  Kalau untuk pajak tahunan, lebih simple.. Hanya bawa dokumen-dokumen, seperti salinan Surat Bukti Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB), plus nunjukin yang aslinya, Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) yang asli dan salinan, juga KTP asli dan salinan pemilik kenderaan..

Jadi klo ulang tahun kepemilikan mobil, itu artinya saatnya bayar pajak.. Klo telat dendanya besar.. Kalo gak bayar, ya mobil gak boleh beradar di jalan.. 😀

Sejak tahun kedua membayar pajak Sparky…, aku melakukannya sendiri..  (pajak tahun pertama (tahun pembelian), kan diurus oleh dealer…).  jadi aku bisa merasakan bagaimana layanan pengurusan pembayaran pajak ini semakin mudah dan cepat…

Dulu, setelah ngantri di loket kita akan dikasi form yang harus kita isi.. Kadang ngisinya juga bingung… 😀  Tapi sekarang lebih mudah.. Caranya… ?

PERTAMA, Bawa aja semua dokumen-dokumen asli ke kantor SAMSAT… Fotocopy dokumen-dokumen tersebut di jasa layanan fotocopy yang ada di samping kantor SAMSAT tersebut.  Mereka akan membuat salinan sesuai kebutuhan… Upahnya hanya Rp.3.000,-.

KEDUA, Bawa ke loket pendaftaran…  Dari loket pendaftaran kita akan dikasi formulir yang sudah berisi data kita dan mobil kita.. jadi gak perlu nulis lagi… 😀

KETIGA, Dari loket pendaftar kita disuruh ngambil nomor antri di mesin yang tersedia.. Ada 3 (pilihan) kalau tak salah.. Antrian pajak tahunan, pajak 5 tahunan, dan penerbitan STNK baru..  Setelah dapat nomor antrian, silahkan duduk manis di kursi-kursi yangtersedia di depan loket.. Ruangannya luas dan sejuk.. Jumlah kursi cukup banyak… 😀

KEEMPAT, Saat nomor antrian kita dipanggil ke loket yang sesuai dengan jenis pajak yang akan kita bayarkan, serahkan semua dokumen yang ada di tangan kita.. Lalu mereka akan mengecek data kita di komputer.. Menyebutkan besaran pajak yang harus kita bayar..Setelah kita bayar di tempat tersebut, mereka akan memprint STNK baru, yang merupakan bukti bahwa kita sudah bayar pajak.. SELESAI..

Simple dan cepat.. Pagi ini, mungkin kebetulan karena yang antri gak banyak.. Waktu yang aku habiskan untuk menyelesaikan urusan pajak ini gak sampai 15 menit.. Keren kan…?

Buat DISPENDA PROVINSI RIAU dan SAMSAT KOTA PEKANBARU, 2 thumbs up…  Masyarakat senang lah.., Mau bayar pajak (nyerahin duit buat daerah) gak perlu ngabisin banyak waktu, apa lagi harus pakai calo..

Semoga kedepannya bisa bayar online yaa.. Terus tinggal bawa bukti pembayaran online ke kantor SAMSAT buat ambil print out STNK baru..  Semoga-semoga…